Ecan Buamona
Sula, Malut.net - Musyawarah Daerah (Musda) Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Kepulauan Sula ke III yang di selenggarakan di aula Polres Kepulauan Sula pada 24 Februari 2025 lalu, di anggap cacat prosedur.
Saat media ini menerima rilisan Minggu 9 Maret 2025, Ecan Buamona, yang juga merupakan calon formatur menganggap bahwa Musyawarah Daerah Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Sula pada bulan lalu tidak memenuhi syarat AD/ADRT Pemuda Muhammadiyah.
Dikatakannya pada saat memasukkan berkas calon selian dirinya ada juga sejumlah calon lainnya akan tetapi pada saat diverifikasi oleh panitia pemilihan (Panli) anehnya hanya ia yang diloloskan.
"Sementara berkas calon Masri Fokaaya, Iwan S. Umamit dan Arid Fokaaya yang persis sama dengan yang punya saya tidak diloloskan panitia," ungkap Ecan, bertanya?
Selain Ecan, hasil pemilihan Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Sula ini juga ditolak oleh Prabowo Sibela, selaku panitia pemilihan.
Prabowo mengatakan, bahwa berkas calon formatur Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Sula sengaja di manipulatif sehingga berkas calon Iwan S. Umamit, Arid fokaaya dan Masri Fokayaa tidak diloloskan.
"Olehnya itu saya harap pimpinan wilayah Pemuda Muhammadiyah di Maluku Utara kembali mempertimbangkan hasil pemilihan ketua umum Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Sula lebih lanjut karena secara hukum konstitusi organisasi tidak sesuai dengan AD/ADRT sebagai pedoman dan dasar yang digunakan.
"Kami meminta kepada Pimpinan Waliyah agar menurunkan karateker untuk melaksanakan kembali Musyawarah yang sesuai dengan AD/ART Pemuda Muhammadiyah," pinta Prabowo.
"Karena hasil musyawarah Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Sula dengan tegas kami tolak," tandas Prabowo. (Red).