Oleh : Nur'aisyah Umaternate
Pengurus Cabang IMM Kepulauan Sula
Malut.net - Setiap tahun, pada tanggal 8 Maret, dunia memperingati Hari Perempuan Internasional. Merangkum berbagai sumber, Hari Perempuan Internasional awalnya diperingati sebagai hari aksi untuk memperjuangkan hak-hak perempuan.
Salah satunya Kekerasan seksual adalah bentuk diskriminasi gender yang paling merusak, merampas martabat dan hak-hak perempuan, serta menghambat kemajuan mereka dalam semua aspek kehidupan. Tidak hanya itu, kekerasan seksual juga mengakibatkan dampak psikologis yang serius dan trauma jangka panjang bagi korban.
Meskipun telah banyak upaya untuk mengatasi masalah ini, termasuk kampanye kesadaran dan undang-undang perlindungan, tetapi masih banyak yang harus dilakukan untuk mengakhiri pandemi kekerasan seksual ini.
Sebelumnya Pada Tahun 2024, informasi yang kami dapatkan pada laman media RAKYATMU.COM. Kabupaten Kepulauan Sula menjadi salah satu daerah tertinggi dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Kepulauan Sula berada di urutan kedua dalam kasus tersebut.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Kepulauan Sula mencatat, pada tahun 2023 terdapat 56 kasus. Sementara pada bulan Januari hingga September 2024 terdapat 50 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Bentuk kekerasan perempuan dan anak yang terjadi di Kepulauan Sula cukup beragam, mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun yang paling didominasi, kata Siti, adalah KDRT dan pencabulan anak di bawah umur.
Di hari Perempuan Sedunia Tahun 2025 ini Nur'aisyah berharap ada perhatian penuh dan aksi nyata dari berbagai pihak dapat berani bersuara, melawan kekerasan, dan memberikan dukungan kepada korban kekerasan, khususnya kekerasan terhadap perempuan agar memperoleh keadilan yang seharusnya diterima.