Malut Net

DitPolairud Polda Malut Amankan Seorang Pria di Halsel, Diduga Lakukan Destructive Fishing

Pelaku saat diamankan personel Polairud Polda Malut, Dok : (Istimewah)

Halsel,Malut.net -Satu orang pelaku tindak pidana Destructive Fishing atau penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (BOM) di perairan wilayah Dusun Tuamoda, Desa Tawa, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, diamankan oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (DitPolairud) Polda Maluku Utara.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Lidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara pada Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 09.00 WIT. Tim yang dipimpin oleh Bripka Effendi Renleew dan beranggotakan empat personel lainnya,melakukan kegiatan patroli, pengumpulan bahan keterangan, dan penyelidikan di wilayah yang diduga sering digunakan sebagai lokasi penangkapan ikan secara ilegal.


Dari hasil operasi, tim mendeteksi sebuah perahu long boat yang ditumpangi enam orang, yang diduga hendak melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak. 


Saat akan dihentikan, para pelaku melarikan diri ke arah hutan. Setelah dilakukan pengejaran, satu orang berhasil diamankan di dalam hutan.


Pelaku yang diamankan diketahui bernama Suparjo Adun (34 tahun), warga Desa Hatejawa, Kecamatan Kayoa Barat, Kabupaten Halmahera Selatan. dari keterangan awal, ia mengaku sebagai penyelam dalam kegiatan destructive fishing tersebut.


Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, 1 unit long boat bermesin ketinting 18 PK,  6 set perlengkapan selam tradisional, 10 buah keranjang ikan


Selain itu, identitas lima pelaku lainnya yang melarikan diri telah diketahui, antara lain:

1. Muhri Dahlan alias Muhri – Pembuat dan pelempar bom (anggota BPD Desa Hatejawa)

2. Tamrin Taurid alias Tamin – Penyelam

3. Safri Tan alias Afas – Penyelam

4. Fardi Abu Talib alias Fardi – Penyelam

5. Adrian Alaka alias Adrian – Penyelam.


Direktur Polairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Azhari Juanda, melalui Kasubdit Gakkum Kompol Riki Arinanda menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku-pelaku yang merusak ekosistem laut melalui praktik penangkapan ikan ilegal.


“Destructive fishing sangat membahayakan ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya perikanan. Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga laut kita dari praktik-praktik ilegal seperti ini,” tegasnya, Jumat (18/4/2025).


Ia menambahkan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut.


“Kami upaya pengejaran terhadap lima pelaku lainnya masih terus dilakukan, dengan melibatkan kerja sama antara aparat kepolisian dan tokoh masyarakat setempat,”tandasnya. (Red).

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama
Malut Net
Malut Net

Formulir Kontak