Kapolsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Iptu Mirna Oramali
Ternate, Malut.net- Melaksanakan kegiatan Razia Minuman Keras (Miras) beserta barang ilegal lainnya di pelabuhan Ahmad Yani Ternate, yang terletak di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Maluku Utara, Polsek Pelabuhan Ahmad Yani mengamankan Miras di Kapal KM. Uki Raya 04, yang tiba dari Manado.
Dalam Razia tersebut berlangsung pada Jum'at 18 April 2025, telah ditemukan minuman keras ( Miras) sebanyak 5 Jerigen berukuran 5 Liter, yang di kemas dalam 3 (Tiga) Dus dan di dek II belakang KM. UKI RAYA 04.
Kapolsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Iptu Mirna Oramali, mengutarakan, bahwa personil sudah melakukan pemantauan dan interogasi kepada pihak kapal. namun tidak ada yang mengetahui pemilik miras tersebut dan juga personil menunggu beberapa saat akan tetapi tidak ada yang datang menjemput miras tersebut.
"Selanjutnya barang Bukti (BB) tersebut kemudian langsung di amankan di Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Mantan Kasat Narkoba Polres Halmahera Barat itu.
Mirna berharap, kepada seluruh masyarakat lebih khusunya yang melaksanakan aktivitas di kawasan pelabuhan Ahmad Yani agar dapat menginformasikan kepada pihak kepolisian, apabila melihat peredaran minuman keras, maupun obat obatan.
"harapannya masyarakat terutama yang melaksanakan aktivitas di seputaran kawasan pelabuhan Ahmad Yani dapat menginformasikan kepada polisi (Polsek) KP3 A Yani jika mendengar atau melihat secara langsung adanya peredaran miras maupun obat obatan terlarang," harapnya.
"Saya mengimbau agar jauhi Miras karena minuman keras adalah sumber permasalahan," tutupnya.