Polisi saat mengamankan miras
JAILOLO, Malut.net – Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Polres Halmahera Barat melalui personel Samapta yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Halbar AKP Purnomo kembali melaksanakan razia miras pada Kamis malam, 24 April 2025.
Razia yang dimulai pukul 23.00 WIT tersebut menyasar dua lokasi, yakni Desa Akediri Kecamatan Jailolo dan Desa Tarkus Kecamatan Sahu. Saat media ini menerima siaran pers pada Jum'at 25 April 2025.
Hasil dari kegiatan ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 40 bungkus miras jenis Cap Tikus, yang terdiri dari 39 kantong plastik dan 1 botol kemasan air mineral ukuran sedang.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Halmahera Barat untuk diamankan dan selanjutnya diserahkan ke petugas Tahti untuk proses lebih lanjut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Halbar dalam menjaga ketertiban masyarakat serta menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi miras ilegal. (Red).